Anwar Khumaini - detikNews
"Segera (diteken)," ujar staf Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana kepada detikcom, Selasa (5/5/2009) malam.
Menurut Denny, soal Keppres Pemberhentian Sementara Antasari ini, SBY menggunakan tiga dasar untuk terbitnya Keppres tersebut. Pertama, UU KPK yang menyatakan bahwa jika pimpinan menjadi tersangka maka akan diberhentkan sementara.
Kedua, surat resmi dari penyidik kepolisian kepada presiden bahwa status Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ketiga, surat resmi dari pimpinan KPK, per 5 Mei 2009 yang salah satunya mengutip UU KPK, utamanya pasal pemberhentian sementara.
"Keppres sudah didraf, dan akan dikeluarkan segera setelah surat dari kepolisian, yang sekarang sedang disiapkan, diterima presiden," papar Denny.
Denny menambahkan, Keppres ini akan segera dikeluarkan untuk memisahkan antara persoalan hukum yang dialami Antasari dari KPK. "Serta untuk menyelamatkan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi," pungkas Denny.
(anw/lrn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar